KPK Targetkan Kasus Century Selesai Januari 2014

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews -
Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tuntas pada 2014.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun memastikan berkas tersangka Budi Mulya dilimpahkan ke pengadilan pada akhir Januari 2014.
Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat


"Berdasarkan hasil kajian penyidik maka akan diperiksa ahli Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan dengan hasil audit dan diharapkan pada pertengahan Januari proses pemeriksaan selesai dan akhir Januari kajian diterima dan kemudian dinaikkan ke pengadilan," kata Bambang, Selasa 31 Desember 2013.


Bambang mengatakan, pada Senin 23 Desember 2013, KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Century, yaitu kerugian negara akibat pemberian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar.


Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp7,4 triliun.


"Saat ini KPK sedang mempelajari laporan audit BPK yang belum lama ini diserahkan, dan proses selanjutnya adalah komunikasi penyidik dan penuntut umum sebelum pelimpahan tahap 1 dilakukan," ujarnya.


Menurut Bambang, hingga saat ini sudah ada 94 saksi yang diperiksa, ditambah enam orang ahli. Begitupula dengan ahli dari BPK yang juga akan dimintai keterangan oleh KPK.


Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15 November 2013 lalu di rumah tahanan KPK. Padahal kasus itu sudah bergulir sejak tiga tahun lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya