Kala UU Minerba Jadi Polemik Pertambangan

Tambang batu bara
Sumber :
  • www.warwick.ac.uk

VIVAnews - Pemberlakuan Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 tinggal menghitung hari. Namun, implementasi regulasi ini masih menimbulkan pro dan kontra.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa perusahaan tambang wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang (smelter).

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Nantinya, mulai 12 Januari 2014, mereka dilarang untuk mengekspor barang tambang mentah. Ada enam barang tambang yang dilarang ekspor dalam bentuk mentah, yaitu emas, tembaga, bijih besi, nikel, batu bara, dan bauksit.

Memang, penerapan regulasi ini berdampak baik, yaitu bisa memberi nilai tambah kepada barang tambang itu, sehingga bisa lebih menguntungkan para pengusaha. Mengenai penerapan aturan ini, pemerintah sempat mencemaskan perdagangan komoditas.

"Tapi, setelah kami menghitung, memantau pasar, dan berkomunikasi dengan buyers, shock tidak seperti yang kami bayangkan," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, pada 7 November 2013.

Karena, kenaikan harga mineral di pasar dunia itu akan mengompensasi pengurangan volume. "Saya kira ini cukup reasonable dan kami tak perlu khawatir berlebihan," ujarnya.

Mendekati hari-H penerapan regulasi ini, pemerintah pun semakin gencar "mendorong" perusahaan tambang untuk membangun smelter, tidak terkecuali penambang raksasa, seperti Newmont Nusa Tenggara dan Freeport Indonesia. Apabila mereka tidak menjalankannya, pemerintah akan bertindak tegas.

"Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter. Pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, seperti dikutip dalam situs resmi Kementerian ESDM.

Pemerintah mengakui pembangunan smelter membutuhkan dana yang tidak sedikit. Perusahaan-perusahaan tambang yang kecil disarankan untuk bergabung membangun smelter.

Susilo mengatakan, pembangunan smelter itu memakan waktu yang tidak lama. Namun, studi kelayakan yang membutuhkan waktu lama.

"Smelter itu memerlukan feasibility study selama tiga tahun. Ada yang membangun smelter di bawah dua tahun. Ada smelter yang digunakan untuk Newmont dan Freeport, hanya dibangun dua tahun," kata dia di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pun mendorong pengusaha tambang membangun smelter untuk memenuhi regulasi tersebut.

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto, menyayangkan sikap mereka yang cenderung enggan mematuhi regulasi ini.

"Waktu yang diberikan, kan, sudah sejak 2009 dan sudah lima tahun. Kadang-kadang pengusaha baru kelabakan kalau peraturan baru mau berlaku, padahal ketentuannya sudah sejak lama," kata Suryo di Jakarta.

Kadin pun meminta PT Aneka Tambang Tbk menjadi "contoh" perusahaan tambang untuk membangun smelter.

"Kami meminta Antam dengan segala sumber daya yang ada dan bisa menjadi penuntun bagi perusahaan-perusahaan lain," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi, Didie Suwondho, di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat juga mendukung pemerintah tentang pembangunan smelter itu. DPR mendesak pemerintah agar segera melaksanakan UU Minerba tersebut.

Seusai menggelar rapat dengan Komisi VII DPR pada Kamis, 5 Desember 2013, Menteri ESDM, Jero Wacik, mengatakan, sudah ada kesepakatan untuk melaksanakan UU Minerba ini. Dalam rapat tersebut juga disebutkan adanya pelarangan ekspor barang mentah.

"Kalau disetop, pasti ini akan cepat bekerja. Kepada perusahaan-perusahaan yang terkena, lakukan penyesuaian. Kami akan mempercepat pembangunannya," kata Wacik.

Kemudian, pada 27 Desember 2013, pemerintah menyampaikan beberapa hal seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Wacik menuturkan, pemerintah akan melaksanakan UU Minerba No. 4 Tahun 2009.

"Pemerintah akan melaksanakan UU No. 4 Tahun 2009 secara konsisten. Artinya, sejak 12 Januari 2014 ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi," kata dia.

Kemudian, Wacik menyampaikan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian dilarang mengekspor mineral mentah.

"Untuk perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian, akan diatur lebih lanjut dalam PP baru," kata mantan menteri pariwisata tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, ada langkah pengecualian yang disampaikan pemerintah kepada perusahaan tambang yang sudah mempunyai smelter.

"PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014. Siapa pun harus memenuhi syarat ini. Tidak boleh mengekspor ore. Harus ada pengolahan dan pemurnian. Tapi, bagaimana detailnya akan disampaikan dalam PP nanti," ujarnya.

Reaksi Pengusaha?
Dalam penerapan regulasi ini, pemerintah mendapat "respons" dari para pengusaha. Seperti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tambang raksasa, dan penerimaan negara yang berpotensi turun.

"Penerimaan negara turun 45 persen dikali US$8 miliar dari Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Syahrir AB, dalam "Diskusi Akhir Tahun Seputar Permasalahan Industri Tambang" di Jakarta, Senin, 30 Desember 2013.

Syahrir mengatakan, kedua perusahaan tersebut menopang pendapatan asli daerah Sumbawa Barat dan Timika. Sumbawa memperoleh pendapatan sebesar 92 persen dari Newmont, sedangkan Timika mendapat 96 persen dari Freeport.

Mereka mencemaskan adanya pemutusan hubungan kerja sepihak oleh kedua raksasa perusahaan tambang ini. "Ada 22 ribu pekerja di Freeport dan 10 ribu pekerja di Newmont," kata dia.

Selain itu, pengusaha memperkirakan ada puluhan industri kabel di Indonesia yang akan tutup. Sebab, mereka memperolehnya katode Cu (cuprum/tembaga) dari PT Smelting Indonesia.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Sekadar informasi, PT Smelting Indonesia mendapatkan ore (bijih tambang) dari Freeport dan Newmont.

"Freeport dan Newmont mengolah ore menjadi konsentrat dan menyuplai ke Smelting Indonesia. Ini yang menjadikan katode Cu. Ada 80 persen kebutuhan industri kabel diperoleh dari sana. Kalau terpengaruh bisa fatal akibatnya," kata dia.

Imbasnya pun tidak hanya kepada industri kabel, tapi kepada industri pupuk. "Tidak ada sulfat yang disuplai ke Petrokimia Gresik," kata dia.

Tidak hanya itu, mereka juga akan mengajukan uji kelayakan ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Minerba No. 4 Tahun 2009.

"Kami akan meminta fatwa MA (Mahkamah Agung) bahwa UU No. 4 Tahun 2009 tidak ada larangan ekspor, yang ada hanya pengendalian, baik tersurat dan tersirat. Kami juga akan melakukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata dia.

Syahrir mengatakan, ada pihak asosiasi, perusahaan, dan individu yang akan maju melalui legal standing dan serikat pekerja yang dirugikan.

Tentu ada pasal-pasal yang akan diajukan kepada MK, contohnya pasal 5. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mengendalikan ekspor, bukan melarang ekspor.

"Selama ini, kami meragukan yang dilarang itu bijih, ore, dan konsentrat. Ekspor bijih dilarang total, sedangkan non bijih bisa diekspor. Untuk itu, kami akan ikut apakah betul aturan tersebut tidak tersurat pelarangan ekspor. Kami ikut karena ingin tahu persis," kata dia.

Menurut Syahrir, pengajuan itu seharusnya dilakukan kemarin. Namun, sayangnya, dia tidak menyebutkan secara pasti waktu pengajuannya.

Selain itu, dia berdalih, pengajuan uji materi tersebut tidak untuk melawan peraturan yang telah dibuat pemerintah. "Kami ke MK dan MA tidak untuk melawan undang-undang, tapi ingin meminta kejelasan," kata dia.

Lalu, bagaimana nasib industri pertambangan pada 2014? Syahrir enggan memberikan pendapat terkait dengan outlook industri pertambangan 2014. "Saya tidak mau berspekulasi, soalnya ini (UU Minerba) belum jelas," kata dia. (art)

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perdana kunjungan ke IKN

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

enteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap 2.086 hektar tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan itu, kata dia, masih ditempati oleh masya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024