Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Fungsi pengaturan dan pengawasan bank telah resmi dialihkan dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa 31 Desember 2013. Dengan demikian, puluhan kantor OJK kini sudah bisa beroperasi.
"Ada 6 kantor regional dan 29 kantor cabang yang beroperasi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, dalam acara bertajuk Serah Terima Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan, di Bank Indonesia, Jakarta.
"Ada 6 kantor regional dan 29 kantor cabang yang beroperasi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, dalam acara bertajuk Serah Terima Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan, di Bank Indonesia, Jakarta.
Kantor-kantor tersebut, menurut Muliaman, merupakan kantor operasional BI. Kantor yang tersebar dari Aceh hingga Papua itu akan membantu kinerja OJK untuk mengawasi perbankan.
Dalam peranan edukasi dan perlindungan konsumen, Muliaman mengatakan, OJK akan bekerja sama dengan sektor perbankan terkait.
Dapat "pasokan" pegawai Gubernur BI, Agus Martowardojo, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa sebanyak 1.150 pegawai BI juga bisa dialihkan untuk bekerja di OJK.
Menurut Agus, 1.150 pegawai BI itu akan dikontrak selama tiga tahun. Setelah itu para pegawai itu boleh memilih untuk bekerja di OJK atau di BI.
"Akhir tahun 2015, mereka boleh memilih apakah bergabung ke OJK atau di BI. Kalau ditetapkan di akhir tahun 2015, ada waktu 1 tahun untuk finalnya," kata Agus. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kantor-kantor tersebut, menurut Muliaman, merupakan kantor operasional BI. Kantor yang tersebar dari Aceh hingga Papua itu akan membantu kinerja OJK untuk mengawasi perbankan.