Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS

Mantan Menkes RI, Nafsiah Mboi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, Selasa 31 Desember 2013, menyatakan, setiap peserta Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek secara otomatis sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Bagi masyarakat, baik perorangan maupun perusahaan yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri melalui loket-loket Askes yang sekarang sudah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.


"Daftarnya bisa
online,
lewat loket-loket PT Askes sekarang yang jadi BPJS, atau lewat bank, antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI," ujar Nafsiah di Istana Bogor, Jawa Barat.


Semua masyarakat mampu, ia melanjutkan, wajib mendaftar BPJS dan membayar iuran yang telah ditetapkan. Bagi para pemberi kerja juga wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS.


Seneng Ke Indonesia, YoungK Day6 Ngaku Ketagihan Sop Buntut Sampe Mi Ayam
"Tapi bertahap, ya. Paling lambat kan sampai 2019. Kami anjurkan pada semua pemberi kerja," kata Nafsiah.

Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN Juli Tahun Ini

Menurut Nafsiah, perbaikan sistem akan terus dilakukan selama masa transisi, sehingga dapat menjadi perlindungan sosial yang kuat bagi masyarakat.
Hasil Uber Cup: Gregoria Ditumbangkan Ratu Bulutangkis China


"Sekarang sudah tidak seperti dulu lagi yang pakai klaim. Langsung saja dengan kartunya itu, rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS itu sudah menanggung seluruhnya sesuai dengan iurannya," kata Nafisah. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya