Anggota Bawaslu Diberi Sanksi Terkait Pencoretan Caleg

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
Siap Gusur Dominasi PKS, 6 Parpol Rajut Koalisi Demi Menangkan Pilkada Depok 2024
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas. DKPP menilai Endang melakukan kekeliruan atas keputusan pendahuluan terkait sengketa penetapan calon anggota DPR dari Partai Gerindra daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, Lalu Ahmad Ismail (Prinsipal).

Honda Vario 125 Versi Gambot Resmi Meluncur, Segini Harganya

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu IX atas nama Saudari Endang Wihdatiningtyas," kata Ketua Majelis Sidang, Jimly Asshiddiqie, di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa 31 Desember 2013.
Momen Haru! Rizky Febian Tak Kuasa Tahan Tangis di Pengajian Jelang Pernikahan


Jimly menjelaskan Bawaslu telah mengabaikan kesempatan warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Namun, karena yang diadukan dari Bawaslu hanya Endang maka DKPP menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan saja.


Untuk diketahui, perkara ini berawal ketika KPU tidak meloloskan Prinsipal dalam daftar calon sementara (DCS) karena yang dinilai tidak sehat secara rohani. Keputusan KPU didasarkan pada surat keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati yang diajukan Prinsipal ke KPU. Dalam surat keterangan tersebut, menurut KPU, jelas dinyatakan bahwa keadaan mental Prinsipal terdapat psikopatologi atau tidak sehat secara rohani.


Atas putusan KPU, Prinsipal bersama LO (liaison officer) bertemu Komisioner KPU Arif Budiman. Arif kemudian menyarankan untuk memeriksakan ulang di rumah sakit yang setara dengan RS Fatmawati.


Prinsipal kemudian memeriksakan ulang di RSAL Mintohardjo. Hasilnya, dia dinyatakan sehat secara rohani. Namun, hasil dari RSAL Mintohardjo terlambat disampaikan karena KPU sudah melaksanakan rapat pleno penetapan DCT (daftar calon tetap).


Dengan kondisi ini, Arif kembali menyarankan kepada Prinsipal untuk menempuh mekanisme sengketa ke Bawaslu untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Namun, Bawaslu justru mengeluarkan Keputusan Pendahuluan Nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 yang pada pokoknya memperkuat keputusan KPU.


Karena keputusan inilah, Prinsipal akhirnya juga mengadukan Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas sebab dia adalah Anggota Bawaslu yang bertanggung jawab dalam perkara ini.


Dari rangkaian proses itu, DKPP lantas membenarkan sikap KPU dan mengapresiasi itikad baik KPU yang menyarankan Prinsipal untuk menempuh mekanisme sengketa ke Bawaslu. DKPP lantas memutuskan untuk menolak dalil pengaduan kepada para Komisioner KPU tersebut dan mengembalikan nama baik para Teradu dari KPU.


"Merehabilitasi Teradu I sampai dengan Teradu VII atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arif Budiman, dan Juri Ardiantoro selaku Ketua dan Anggota KPU serta Teradu VIII atas nama Dasun selaku staf Sekretariat Jenderal KPU," ucap Jimly.


Jimly melanjutkan, DKPP akan menghormati dan menjamin bahwa KPU tidak melanggar kode etik apabila bersedia mengembalikan hak konstitusionalnya Prinsipal. Sebab, DKPP memutuskan yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani. (sj)


Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang dikuasakan kepada Revi Sandi Negoro dkk. Sedangkan Teradu adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta Anggota Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arif Budiman, Juri Ardiantoro, dan staf Sekretariat KPU Dasun. Teradu lainnya adalah Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.


Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi para anggota DKPP, antara lain, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya