Anas Dijerat 3 Kasus, Pengacara Bingung
Sabtu, 11 Januari 2014 - 09:27 WIB

Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Pengacara Anas, Carrel Ticualu mengaku hanya tahu kasus Hambalang.
Carrel mengungkapkan, KPK tidak mengatakan apapun saat tim pengacara mendatangi penyidik untuk mempertanyakan redaksional surat pemanggilan Anas, 7 Januari lalu. Di surat itu, tercantum bahwa Anas dipanggil sebagai tersangka untuk proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.