KPK: Korupsi Dana Bencana, Hukuman Mati Menanti

Banjir 4 meter di Kebon Baru, Tebet, Jaksel.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para pejabat untuk tidak mengkorupsi dana penanggulangan bencana alam, Kamis 23 Januari 2014. Saat ini berbagai daerah di Indonesia nyaris rata dihantam bencana, mulai banjir bandang, longsor, sampai gunung meletus. Bencana makin meluas di puncak musim hujan ini.


“Masyarakat sekarang dalam kondisi menderita. Tolong dana bantuan jangan dikorupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu 22 Januari 2014. Menurut dia, ada perbedaan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi normal, dan darurat bencana.


Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kini mengucurkan dana penanggulangan bencana untuk mengatasi bencana di berbagai wilayah. Dana itu digunakan untuk kepentingan para korban di lokasi pengungsian, juga untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana.


KPK mengatakan, mereka tak punya wewenang untuk mengawasi pengelolaan dana bantuan bencana itu. Hal tersebut merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melalukan audit.


Namun setelah proses audit di BPK rampung, KPK berwenang menindaklanjuti jika ada laporan yang mengindikasikan penyelewengan dana bencana.

Hal yang Buat Erick Thohir Yakin Timnas Indonesia U-23 Tembus Final Piala Asia

Johan Budi mengatakan, hukuman berat menanti untuk siapapun yang berani menyelewengkan dana penanggulangan bencana. “Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan korupsi bencana, pelaku bisa dituntut hukuman mati,” ujar dia.
Risma Belum Bisa Imbangi Khofifah untuk Pilkada Jawa Timur, Menurut Pengamat
Bea Cukai gelar customs goes to school (CGTS)

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan di Dua Wilayah Ini

Bea Cukai mengedukasi pelajar di wilayah Yogyakarta dan Jember melalui kegiatan customs goes to school (CGTS). CGTS adalah program yang diprakarsai Bea Cukai.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024