Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mematok fee Rp3 miliar sebagai upah untuk mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK. Pengakuan itu disampaikan Chairun Nisa, saat menjadi saksi untuk terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 23 Januari 2014. Namun Akil kerap menyebut uang dengan istilah emas.
Nisa mengatakan, setelah diminta Hambit Bintih membantu mengurus sengketa Pilkada Gunung Mas di MK, ia langsung menghubungi Akil Mochtar melalui pesan singkat. Akil kata Nisa sempat berkelakar kasus Gunung Mas akan diputus dengan pemungutan suara ulang.
"Waduh jangan diulang dong," kata Nisa dalam pesan singkat kepada Akil Mochtar. Namun setelah itu, Akil menyatakan bahwa (berkas) kasus sengketa Pilkada Gunung Mas masih berada di dalam laci kerjanya.
Setelah beberapa kali menjalin komunikasi dengan Akil Mochtar melalui SMS, Nisa mengaku diminta Akil Mochtar agar Hambit Bintih menyiapkan sejumlah dana sebelum sidang perkara gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas digelar.
Baca Juga :
Geger Video Patung Liberty Berguncang Akibat Gempa, Sehari Setelah Petir Menyambar Obornya
"Intinya (pesan Akil Mochtar) begini, sampaikan kepada bupati itu (Hambit Bintih) suruh bawa 3 ton emas. Dalam benak saya, itu saya anggap beliau becanda, saya jawab, 'Ya nanti saya bawakan truk buat bawa emas itu'," terang Nisa.
Ia menegaskan, bahwa 3 ton emas yang dimaksud Akil Mochtar itu dijelaskan pada SMS Akil berikutnya adalah uang senilai Rp3 miliar.
Permintaan Akil itu lanjut Nisa, terjadi pada 26 September 2013. Kemudian, SMS Akil yang meminta fee Rp3 miliar untuk mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas langsung diteruskan kepada Hambit Bintih. "Saya sampaikan pesan beliau (Akil) ketika ketemu Pak Hambit di Hotel Borobudur, saya tunjukan (SMS Akil)ke Hambit," ujar Nisa. (umi)
Kakak Beradik Kompak Gelapkan 5 Ton Biji Plastik Senilai Rp122 Juta
T (29) dan seorang perempuan inisial N (23), kakak beradik asal Curug, Kabupaten Tangerang ini ditangkap usai melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan biji plasti
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :