Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Serentak

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Mahkamah Konsititusi memutuskan Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden serta Pemilihan Umum anggota legislatif dilaksanakan serentak mulai tahun 2019. 
img_title Tasya Farasya Ungkap Alasan Tak Pidanakan Mantan Suami soal Dugaan Penggelapan hingga Masalah Konstruksi Rumah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak berlaku untuk tahun 2019 dan Pemilihan Umum seterusnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis, 23 Januari 2014.
img_title Kata-kata Michael Carrick Usai Manchester United Dipermalukan Bournemouth 3-0 di Old Trafford

MK menyatakan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dimohonkan judicial review oleh pakar komunikasi Effendy Gazali, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
img_title Jangan Lakukan 3 Hal Ini saat Menerima Email Spam, Sekali Merespons Bisa Jadi Target Penipu

Mahkamah beralasan jika Pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014, maka tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung menjadi terganggu dan terhambat karena kehilangan dasar hukum.

"Pemilu serentak tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2014 karena jangka waktu yang tersisa tidak cukup memadai untuk membuat Perppu yang baik dan konprehensif," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Meskipun menjatuhkan putusan tersebut, menurut MK, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu anggota legislatif tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional. (umi)
Pemandangan Kabut Asap akibat Karhutla Kalimantan di Singapura

Hujan Diprediksi Guyur Singapura, Kabut Asap Berpeluang Menipis Hari Ini

Kualitas udara Singapura diperkirakan berada pada kategori baik hingga sedang pada 26 Oktober 2026. Hujan di sejumlah wilayah diharapkan membantu mengurangi kabut asap.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut