Sumber :
- writetoreel.com
VIVAnews
- Mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah ditangkap Kejaksaan Negeri Demak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Minggu sore, 16 Februari 2014. Wanita ini ditangkap di Semarang dan malam itu juga langsung dijebloskan ke dalam Ruang Tahanan Wanita Bulu, Semarang.
Wanita berusia 62 tahun ini sebelumnya divonis satu tahun penjara karena korupsi dana bantuan desa Rp2,148 miliar. Bupati periode 2001-2006 ini lalu mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi tetap divonis satu tahun penjara.
Baca Juga :
Klarifikasi Soal Ria Ricis Pengin Implan Payudara, Teuku Ryan: Ini Bentuk Perhatian Saya
Baca Juga :
Dagangan Laris Diserbu Pembeli, Jari Tukang Somay Ini Bikin Netizen Salfok: Penglaris Jalur Halal
Wanita berusia 62 tahun ini sebelumnya divonis satu tahun penjara karena korupsi dana bantuan desa Rp2,148 miliar. Bupati periode 2001-2006 ini lalu mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi tetap divonis satu tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Demak, David Supriyanto, menyatakan Endang ditangkap di Semarang. Namun David menolak menyebutkan di mana lokasi penangkapannya. Namun, menurut sebuah sumber, Endang ditangkap di sebuah rumah di Jalan S Parman, Semarang.
Endang menghilang setelah MA mengeluarkan vonis peninjauan kembali. Sudah tiga kali dipanggil, Endang tak menghiraukan. Dia buron sejak Februari 2013.
Laporan Syamsul Arifin | ANTV | Semarang
Halaman Selanjutnya
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Demak, David Supriyanto, menyatakan Endang ditangkap di Semarang. Namun David menolak menyebutkan di mana lokasi penangkapannya. Namun, menurut sebuah sumber, Endang ditangkap di sebuah rumah di Jalan S Parman, Semarang.