-
VIVAnews - Sejak 2006, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal berjalan alot. Sebab, kata anggota Komisi VIII Hasrul Azwar, DPR dan Pemerintah berusaha mencari titik temu soal lembaga apa yang sebaiknya menangani jaminan produk halal.
Menurut Hasrul ada tiga inisiatif yang muncul dari pembahasan DPR dan Pemerintah. Pertama, ada badan satu atap yang menangani jaminan produk halal. Badan itu terdiri dari Kementerian Agama, MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Inisiatif kedua, ada badan yang dibentuk khusus di Kementerian Agama. "Tapi MUI menginginkan sertifikasi halal itu tetap MUI yang memberikan. Fatwa halal itu harus dari MUI," kata Hasrul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.