DPR: MUI Belum Pernah Laporkan Dana dari Sertifikasi Halal

Logo halal MUI
Sumber :
VIVAnews -
Sejak 2006, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal berjalan alot. Sebab, kata anggota Komisi VIII Hasrul Azwar, DPR dan Pemerintah berusaha mencari titik temu soal lembaga apa yang sebaiknya menangani jaminan produk halal.


Menurut Hasrul ada tiga inisiatif yang muncul dari pembahasan DPR dan Pemerintah. Pertama, ada badan satu atap yang menangani jaminan produk halal. Badan itu terdiri dari Kementerian Agama, MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Inisiatif kedua, ada badan yang dibentuk khusus di Kementerian Agama. "Tapi MUI menginginkan sertifikasi halal itu tetap MUI yang memberikan. Fatwa halal itu harus dari MUI," kata Hasrul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.
Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?


Hormati Putusan MK, Ganjarist: Pertarungan Pilpres Sudah Selesai Namun Perjuangan Kami Belum
Inisiatif ketiga, sertifikasi dan label dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan Fatwa halal dikeluarkan bersama-sama, tidak hanya dari MUI.

Progres Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 1 Capai 83,85 Persen

"Tapi MUI bersikeras bahwa MUI punya badan yang namanya LPOM. Memang dari segi sejarah mereka lah yang sudah mengelola produk halal ini," ungkap dia.


Pendapatan Negara

Hasrul mengungkapkan bahwa selama MUI tidak pernah melaporkan jumlah pendapatan dari pemberian sertifikasi halal. Selama ini pendapatan itu masuk ke kas MUI.


Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, pendapatan sertifikasi halal seharusnya masuk ke dalam sumber pendapatan negara bukan pajak. "Itu yang seharusnya dikontrol. Nantinya tarif itu masuk ke dalam sumber pendapatan negara bukan pajak. Kami mau tertibkan itu. Nanti akan dipasang tarif," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya