Sumber :
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVAnews
– Ketua dan seorang komisioner KPUD Deli Serdang, Sumatera Utara, dipecat menyusul hilangnya surat suara di dua Tempat Pemungutan Suara. Pemecatan keduanya diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Selasa, 04 Maret 2014.
Dalam amar putusan Nomor 15/DKPP-PKE-III/2014 itu, keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Selain memecat Muhammad Yusri selaku Ketua KPUD Deli Serdang dan Fajar Pasaribu selaku anggota KPU Deli Serdang, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada tiga anggota KPU Deli Serdang lainnya, yakni Agusnedi, Bajoka Nainggolan, dan Zakaria Siregar.
Baca Juga :
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Namun ternyata ada dua TPS yang tidak dihitung, yakni TPS 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Saat itu anggota KPUD Deli Serdang mengatakan tidak ada suara sah dalam kotak suara dua TPS itu.
Kasus ini mencuat setelah salah satu pasangan calon bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars, melapor ke MK. Selanjutnya, MK memerintahkan KPUD Deli Serdang melakukan penghitungan ulang lagi di seluruh TPS.
Namun surat suara di TPS 18 dan TPS 40 hilang sehingga MK memerintahkan KPUD Deli Serdang menggelar pilkada ulang di dua TPS yang memiliki 1.120 Daftar Pemilih Tetap itu.
Tapi satu hari menjelang pilkada ulang, Selasa 18 Februari 2014, sebagian surat suara yang raib itu ditemukan di kantor kepala desa setempat.
Untuk diketahui, Pilkada Deli Serdang berlangsung pada 23 Oktober 2013 dan diikuti 11 pasangan calon bupati dan wakil bupati. (eh)
Laporan: Budi Satria, ANTV
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun ternyata ada dua TPS yang tidak dihitung, yakni TPS 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Saat itu anggota KPUD Deli Serdang mengatakan tidak ada suara sah dalam kotak suara dua TPS itu.