Pemilu Ulang

Penolakan KPU Jawa Tengah Disesalkan

VIVAnews - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nur Hidayat Sardini menyayangkan penolakan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan Pemilihan ulang terkait masalah tertukanya surat suara.

"Kalau ini representasi KPU Daerah maka ada permasalahan," kata dia di Jakarta.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menolak surat edaran KPU nomor 684/KPU/IV/2009 terkait dengan pemungutan suara ulang pada daerah yang mengalami  surat suara tertukar. KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan ada kendala teknis, politis, partisipasi rakyat dan aturan KPU yang tidak memungkinkan jika dilaksanakan pemilihan ulang.

Perintah pemungutan suara ulang itu terkait dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini sudah termuat dalam surat bernomor 197/Bawaslu/IV/2009.

Nur Hidayat mengatakan jika pemilihan ulang tidak dilaksanakan maka ada pihak yang bisa dipersalahkan oleh hukum. "Siapapun bisa disalahkan," kata dia.

Bawaslu, kata dia, akan merasa dipersalahkan kalau tidak menggunakan kewenangannya dengan tepat. "Semua orang akan merasa resah," kata Sardini.

Selama ini, kata dia, KPU Pusat tidak pernah mengemukakan adanya permasalahan. "KPU kurang memenuhi azas kepastian hukum," kata Sardini. Atas hal ini dia mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti semua hal yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum.

 

Kinerja Emiten hingga Pembagian Dividen Topang IHSG Pekan Ini
Lee Min Ho.

5 Alasan Mengapa Lee Min Ho Jadi Bintang Hallyu No.1 Selama Lebih dari 1 Dekade

Sejak beberapa tahun terakhir, nama Lee Min Ho telah mempertahankan posisinya sebagai bintang Hallyu (Gelombang Korea) nomor satu, mendominasi peringkat aktor Korea.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024