PKS Ungkap Kendala Pengesahan RUU Jaminan Halal

Logo halal MUI
Sumber :
VIVAnews
- Delapan tahun dibahas, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal tak kunjung mendapatkan kata sepakat menjadi Undang-Undang.


Anggota Panja Rancangan Undang Undangan Jaminan Produk Halal, Raihan Iskandar, mengungkapkan kendala utama selama ini, soal produk yang disertifikasi, apakah wajib ataukah sukarela.


"Masih ada perbedaan pendapat dengan pemerintah. Apakah diwajibkan untuk semua produk (mandatory) atau sukarela (voluntary)," ujar Raihan di Jakarta.
Tarsum Mengaku Dapat Bisikan Gaib Mutilasi Istri, Polisi Ungkap Kondisinya Saat Ini


Tekuk Indonesia 3-1, China Kawinkan Gelar Thomas Cup dan Uber Cup 2024
Perdebatan sengit juga terjadi saat membahas siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat itu. Sertifikasi yang selama ini dilakukan Majelis Ulama Indonesia akan diambil pemerintah dalam hal ini Menteri Agama. Sementara MUI merespons negatif wacana tersebut.

Bisa jadi 'Bestie' Olahraga, Jangan Asal Pilih Earbuds

Ihwal ini, Raihan berpendapat bahwa Majelis Ulama Indonesia harus ikut dilibatkan. Alasannya, penyertaan MUI dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang selama ini antipati dengan pemerintahan.


"Kita juga ingin menyertakan MUI. Kan hak-hak fatwa ada di dia (MUI)," kata poilitikus Partai Keadilan Sejahtera itu.


Menurutnya, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU ini selesai reses Mei mendatang. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya