Sumber :
VIVAnews
- Delapan tahun dibahas, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal tak kunjung mendapatkan kata sepakat menjadi Undang-Undang.
Anggota Panja Rancangan Undang Undangan Jaminan Produk Halal, Raihan Iskandar, mengungkapkan kendala utama selama ini, soal produk yang disertifikasi, apakah wajib ataukah sukarela.
Ihwal ini, Raihan berpendapat bahwa Majelis Ulama Indonesia harus ikut dilibatkan. Alasannya, penyertaan MUI dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat yang selama ini antipati dengan pemerintahan.
"Kita juga ingin menyertakan MUI. Kan hak-hak fatwa ada di dia (MUI)," kata poilitikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Menurutnya, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU ini selesai reses Mei mendatang. (sj)
Halaman Selanjutnya
"Kita juga ingin menyertakan MUI. Kan hak-hak fatwa ada di dia (MUI)," kata poilitikus Partai Keadilan Sejahtera itu.