VIVAnews - Meski diwarnai berbagai persoalan, Komisi Pemilihan UmumĀ memastikan tidak akan ada pemilu ulang. KPU bersikukuh ketidaberesan pelaksanaan pemilu tidak terlalu signifikan hingga tidak bisa dijadikan alasan pemilu harus diulang.
''Pemilu ulang tidak semudah itu dilakukan. Harus ada persyaratan dan kondisi-kondisi tertentu yang membuatnya harus diulang. Sampai saat ini kami melihat kondisi itu belum memenuhi,'' kata anggota KPU Endang Sulastri saat ditemui di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 13 April 2009.
Penegasan itu menanggapi tudingan adanya kecurangan pada pemilu kali sehingga menuntut adanya pemilu ulang. Sebab, banyak pemilih yang terdaftar membuat hasil pemilu dianggap tak legitimate. Ini membuat sejumlah partai yang tidak puas hasil pemilu menuntut pemilu ulang.
Endang mengakui, persoalan pemilu ulang sebenarnya diakomodasi dalam UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu. Bahkan, di situ juga diatur mengenai adanya pemungutan suara ulang, pemilu susulan, hingga pemilu ulang. ''Saya kira silakan saja (menuntut adanya pemilu ulang). Tapi, yang jelas kami sudah melakukan pemilu semaksimal mungkin. Ya, kalau misalnya tidak puas ya kembali ke jalur hukum saja,'' katanya.
Di dalam UU, kata Endang, pemilu ulang bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, adanya inkonsistensi dalam penghitungan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan secara terbuka.
Begitu pula pemungutan suara ulang. Itu baru bisa dilakukan apabila ada faktor-faktor lain yang membuat proses pemungutan suara terhenti. Misalnya bencana alam atau musibah. ''Bisa juga karena surat suara hilang. Kotak suara dibuka tidak pada tempatnya dan lain sebagainya,'' ujarnya.
Persoalan DPT, menurut Endang, tidak terlalu siknifikan untuk menjadi alasan pemilu ulang. Sebab, faktor itu tak pernah ada dalam konteks syarat dilakukannya pemilu ulang. ''Semua mekanisme pelaksanaan pemilu sudah dilakukan sebagaimana mestinya menurut tata cara. Kalau sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada ya tidak akan ada pemungutan suara ulang,'' tegasnya.
Dia menegaskan, DPT bukan termasuk bagian dari tata cara pelaksanaan pemilu. Namun, pada pilpres mendatang KPU akan menuntaskan DPT tersebut. DPT pemilu legislatif, kata Endang, akan digunakan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara) pilpres. ''Mereka yang tidak terdaftar atau yang sudah meninggal akan dimasukkan dalam DPT pilpres. Petugas kan sudah memberi tanda untuk yang meninggal di DPS tersebut,'' katanya
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menpora Dito Ariotedjo Tebar Janji Manis jika Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024
Lampung
10 menit lalu
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menyampaikan dukungannya kepada PSSI untuk membangun training center jika Timnas Indonesia U-23 lolos Olimpiade Pari
Setiap Taman Nasional memiliki kekhasan dan keunikan tersendiri yang tidak terdapat di Taman Nasional lainnya. Simak 5 dari 55 Taman Nasional Indonesia.
Review Film Horor Indonesia Sijjin : Ketika Cinta dan Obsesi Berakhir Dengan Dukun Santet
Olret
13 menit lalu
Sijjin mengisahkan Irma (Anggika Bolsterli) yang jatuh cinta dengan salah satu cowok ganteng dan masih kerabatnya sendiri yaitu Galang (Ibrahim Risyad). Namun sayangnya
Duel antara Irak U23 vs Indonesia U23 dalam pertandingan perebutan juara ketiga Piala Asia U23 2024 dapat disaksikan secara live streaming di RCTI dan Vision+.
Selengkapnya
Isu Terkini