MK Resmi Tangani Sengketa Pilkada

VIVAnews - Mahkamah Agung mulai 1 November 2008 tidak lagi menangani perkara-perkara sengketa pilkada. Perkara itu akan ditangani langsung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Suratnya sudah ada. Efektifnya 1 November 2008," kata juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 23 Oktober 2008.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada masuk ke dalam rezim pemilu. Putusan ini juga diperkuat dengan kesepakatan antara Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bahwa sengketa hasil pilkada dialukan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi.

Rumusan ini sejalan dengan pemahaman, pilkada adalah rezim pemilu sehingga sengketa hasilnya pun harus ditangani institusi yang sama, yakni Mahkamah Konstitusi.

Menurut Djoko, keputusan untuk mempercepat pelimpahan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah permintaan dari Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. "Pak Bagir sudah memerintahkan untuk segera melimpahkan kasus pilkada ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Mengenai mekanisme pelimpahan ini, menurut Djoko, kedua lembaga akan bertemu pada 29 Oktober 2008. "Semua akan dibahas tanggal 29 Oktober," tuturnya.

Menurut Djoko, saat ini Mahkamah Agung masih menangani dua perkara sengketa pilkada. Mahkamah Agung akan mengusahakan menyelesaikan perkara itu sebelum pelimpahan ke Mahkamah Konstitusi. "Salah satu perkaranya di tingkat peninjauan kembali (PK). MK kan tidak mengenal PK," ujarnya.

Indonesia U-23 Nervous saat Hadapi Uzbekistan, Bagaimana Lawan Irak?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea

Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini

Polri menunjuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea jadi Penasihat Ahli Bidang Ketenagakerjaan pada hari buruh Internasional

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024