Masa Tahanan Diperpanjang, Anas: Tak Ada Tambah Bonus dan Gaji

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korusi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, serta kasus tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum.

"Iya, diperpanjang 30 hari penahanannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin 7 April 2014.

Anas yang mendatangi Gedung KPK mengaku telah menandatangani surat perpanjangan penahanan. "Tadi itu teken perpanjangan kontrak untuk 30 hari ke depan. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," ujar Anas sambil berkelakar.

Anas yang merupakan mantan ketua umum Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya sejak 22 Februari 2013.

Di Festival Kuliner Ini, Bisa Icip 20 Jenis Soto Berbeda
Dia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh
Dalam perkembangannya, Anas kemudian dijerat juga dengan tindak pidana pencucian uang. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (umi)
Tersangka Tegar yang menganiaya juniornya mahasiswa STIP hingga tewas.

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Curiga Pelaku Lebih dari 1 Orang

Taruna STIP bernama Putu Satria Ananta tewas karena dianiaya seniornya. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024