Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Senin 21 April 2014, menegaskan bahwa kenaikan Tarif Tenaga Listrik khusus industri berlaku pada bulan Mei mendatang, tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah menganggap segala perdebatan mengenai hal itu sudah selesai.
Hatta menjelaskan, kenaikan TTL industri itu sudah ditetapkan dalam APBN. Penerapannya sempat tertunda, semula dijadwalkan Januari menjadi bulan Mei tahun ini.
"Bagaimana lagi? Sudah jadi rencana penerimaan negara, pengeluaran negara, di dalamnya subsidi PLN, pengeluaran PLN," imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan bahwa tekanan inflasi dari dampak kebijakan kenaikan TTL industri ini masih terkendali. Artinya, diperkirakan inflasi tetap sesuai target apabila kenaikan TTL industri diberlakukan.
"Masih bisa kita jangkau dan kita melihat bahwa memang jumlahnya bagi segmen industri itu cukup tinggi. Tapi secara inflasi, kita masih mencapai 4,5 plus minus 1 persen," ujar Agus di Jakarta.
Mengenai inflasi April, menurut Agus, tekanannya akan rendah, bahkan cenderung kemungkinan terjadi deflasi sekitar 0,08 persen dan 0,1 persen.
"Kami melihat bahwa inflasi di bulan April bisa deflasi dan artinya inflasi
year on year
yang tadinya di tahun 2013 8,38 persen itu, kalau bulan lalu 7,32 persen, itu bisa turun ke 7,18 persen
year on year
," kata Agus. (umi)
Halaman Selanjutnya
"Bagaimana lagi? Sudah jadi rencana penerimaan negara, pengeluaran negara, di dalamnya subsidi PLN, pengeluaran PLN," imbuhnya.