Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, disebut menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 23 April 2014, Kaban diketahui pernah menerima sejumlah uang dan dari Anggoro Widjojo.
Pada tanggal 13 Febuari 2008, Anggoro menghubungi sopir MS Kaban, Muhamad Yusuf untuk menyerahkan sejumlah uang. Kemudian Anggoro memerintahkan supirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang US$20 ribu ke rumah dinas MS Kaban.
Berikutnya pada tanggal 25 Febuari 2008, Anggoro menerima SMS dari MS Kaban yang isinya meminta agar terdakwa menyediakan Traveller Cek Rp50 juta. Terdakwa Anggoro kemudian menarik secara tunai uang di Permata Bank senilai Rp50 juta dan diantarkan oleh Isdriatmoko ke Wahana Manggala Bhakti Departemen Kehutanan.
Anggoro Widjojo pernah menerima SMS dari MS Kaban pada tanggal 28 Maret 2008, yang isinya juga meminta sejumlah uang. "Apakah jam 19 dapat didrop 40ribu sin?". Terdakwa akhirnya membeli valuta asing senilai SGD40 ribu untuk diserahkan ke MS Kaban.
Selain meminta uang, MS Kaban juga meminta barang dalam bentuk lift. Terdakwa Anggoro menyanggupi dengan membeli 2 unit lift kapasitas 800 kg. Lift tersebut kemudian diberikan kepada MS Kaban untuk dipergunakan di dalam gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, yang juga sempat dipakai sebagai tempat kegiatan Partai Bulan Bintang, di mana Kaban menjabat Ketua Umum PBB.
Dua unit lift tersebut dibeli Anggoro dari PT Pilar Multi Sarana Utama seharga US$58.581.00. Untuk biaya pemasangan senilai Rp 40.000.000 dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift sebesar Rp160.653.000.
Dalam beberapa kesempatan, MS Kaban membantah terlibat kasus korupsi SKRT. Begitu juga saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap kasus yang menyeret pejabat Kemenhut dan DPR itu segera rampung.
"Supaya tidak ada nuansa-nuansa. Apalagi ini menjelang Pemilu 2014," kata Kaban beberapa waktu lalu.
Baginya korupsi SKRT ini merupakan kasus lama. "Ini buku lama yang dibuka-buka lagi. Sekarang Anggoro sudah ditangkap, ya proses
lah
Anggoro," ujarnya.
Sejak awal kasus ini mencuat, Kaban sudah dibidik karena saat itu dialah yang menjabat menteri kehutanan. "Mungkin saya jadi target operasi. Tapi, mungkin Tuhan masih melindungi sehingga apa yang menjadi sasaran-sasaran itu jadi tidak mengena," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berikutnya pada tanggal 25 Febuari 2008, Anggoro menerima SMS dari MS Kaban yang isinya meminta agar terdakwa menyediakan Traveller Cek Rp50 juta. Terdakwa Anggoro kemudian menarik secara tunai uang di Permata Bank senilai Rp50 juta dan diantarkan oleh Isdriatmoko ke Wahana Manggala Bhakti Departemen Kehutanan.