Banding Ditolak, Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun Penjara

Luthfi Hasan di sidang pembacaan vonisnya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Permohonan banding mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putri Isnari DA 4 Lamaran, Gepokan Uang Panai Rp2 Miliar Jadi Sorotan

"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 April 2014.
Bahlil Yakin Jokowi Mau Bertemu dengan Megawati: Tidak Perlu Grasah Grusuh

Penguatan vonis ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan ketua majelis Marihot Lumban Batu pada 16 April 2014. Putusan tersebut diambil karena majelis menilai vonis Pengadilan Tipikor sudah tepat, benar, dan sesuai.
Potret Putri Isnari yang Geger Dilamar Anak Pengusaha Batu Bara

Luthfi divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian oleh majelis hakim, Senin malam 9 Desember 2013. Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Luthfi terbukti mentransfer, membayarkan, menempatkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meruntuhkan kepercayaan terhadap lembaga DPR. Luthfi selaku Presiden PKS telah memberikan citra buruk kepada partai politik yang seharusnya menjadi teladan, jujur, dan melaporkan gratifikasi.

Tapi, sebaliknya perbuatan Luthfi tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan, dan belum pernah dihukum,” ujar Hakim Gusrizal.

Dua anggota majelis hakim memiliki perbedaan pendapat terhadap putusan Luthfi, yakni Hakim Made Hendra dan Hakim Joko Subagyo. Keduanya menyatakan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut perkara tindak pidana pencucian uang.

“Undang-Undang tidak memberikan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan TPPU. KPK tidak memiliki dasar hukum,” kata Made Hendra.

Menurutnya, KPK hanya berwenang dalam penyidikan TPPU, sementara penuntutan soal itu seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat. Bila alasan KPK menuntut perkara TPPU terhadap Luthfi didasarkan atas efisiensi, kata Made Hendra, maka sama saja hukum dibuat berdasarkan persepsi dan itu sama saja menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya