Subsidi Rumah Murah Dihapus, Rusun Belum Tentu Laku

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Zulhas: Bagus Banget, Kita Dukung
- Kementerian Perumahan Rakyat akan menghapuskan subsidi untuk rumah tapak pada 2015 bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memaksa pembangunan rumah susun yang saat ini banyak terkendala.

Halal Bihalal Akabri, Prabowo Ajak Alumni Berbuat yang Terbaik untuk Bangsa

Menurut Ketua Umum DPP Apersi, Anton R. Santoso, keputusan tersebut akan menekan pertumbuhan rumah tapak dan meningkatkan jumlah rusun.
Basarnas Evakuasi Ayah dan Anak yang Terjebak Banjir di Konawe Utara

Namun, ditegaskannya, Jumat 2 Mei 2014, hal itu belum menjadi jaminan program rumah vertikal yang digadang pemerintah sukses. Sebab, kata dia, masyarakat masih memilih untuk memiliki rumah tapak.


"Di daerah-daerah, mana mau disuruh tinggal di rumah susun, meski itu berlantai dua," ujar Anton dalam acara seminar bertema "Memperkuat Posisi dan Peran BTN sebagai Bank Perumahan di Indonesia," di Cipayung, Bogor.


Anton menegaskan, program rusun akan berhasil untuk masyarakat yang tinggal di kota-kota besar dan sudah mahal harga tanahnya. "Jadi, hunian vertikal cocok untuk daerah yang padat penduduknya," tegasnya.


Ketua Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussie, dalam kesempatan sama juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan rusun, tapi cocok di kota-kota besar.


"Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung," katanya.


Namun, kata dia, untuk di daerah-daerah yang persediaan tanahnya masih banyak dan terjangkau, rumah tapak tetap menjadi pilihan utama.


Seperti diketahui, kebijakan penghapusan subsidi diatur melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2014.


Berdasarkan Permenpera tersebut, diputuskan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau dikenal KPR bersubsidi tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak setelah 21 Maret 2015. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya