Kejaksaan Telusuri Surat Ijin Periksa Ayin

VIVAnews – Sampai hari ini, Jumat 24 Oktober 2008, Kejaksaan Agung belum menerima surat ijin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin. Sebaliknya, Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja, ketika dihubungi VIVAnews, mengatakan surat izin yang diminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa terdakwa kasus suap Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan itu, sudah turun.

Resep Gampang Masak Nugget Ayam di Rumah, Dijamin Anak Pasti Suka

”Saya akan menelusuri sampai dimana surat itu,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2008.

Darmono mengaku sudah mendengar bahwa surat dari Pengadilan Tinggi DKI sudah turun. Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung memerlukan keterangan dari Artalyta untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam kasus suap yang menyeret Urip.

Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong, Videonya Direpost Marselino Ferdinan

Dalam kasus itu, sejumlah petinggi Kejaksaan Agung diduga terkait , seperti mantan Jaksa Agung Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Salim, dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara, Untung Udji Santoso.

Darmono mengatakan Kejaksaan sudah mendapat salinan putusan perkara atas terdakwa Artalyta dan Urip Tri Gunawan. Darmono mengatakan akan segera dilakukan analisa atas putusan tersebut. ”Dalam waktu seminggu akan dianalisa,” katanya.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Presiden terpilih Prabowo Subianto (Dok. Istimewa)

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, keberlanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintahannya kelak tetap melakukan sejumlah perbaikan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024