Skenario RUU Pemilihan Presiden

Syarat 25%, Hanya Ada 3 Pasangan Calon

VIVAnews - Center for Electoral Reform (Cetro) melihat ada tiga skenario yang muncul berdasarkan 3 alternatif syarat mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jika memakai syarat 25 persen suara, maka hanya akan ada maksimal tiga pasangan calon.

Tiga pasangan calon itu adalah dua pasangan calon dari dua Partai terbesar dan satu lagi incumbent. "Bila 20 persen, maksimal akan ada 4 pasangan calon yaitu calon dari 2 partai terbesar, incumbent dan satu calon alternatif," kata peneliti Cetro, Refly Harun, dalam diskusi di Restoran Angsa Dua, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2008.

Jika menggunakan syarat 15 persen, maksimal akan ada enam pasangan calon, di mana dua pasangan dari dua partai terbesar, satu dari incumbent dan tiga pasangan calon alternatif.

Lebih lanjut, Refly mengatakan, syarat dukungan 20-25 persen akan mematikan calon-calon lain, menjadikan Pemilihan Presiden tidak menarik karena pemilih disuguhi oleh pilihan yang sangat terbatas. Maka sikap Cetro bersama Indonesia Parliamentary Center, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, menyatakan syarat dukungan 15 persen paling rasional. "Karena di satu sisi masih menyediakan beberapa alternatif pilihan, di sisi lain calon yang dinominasikan terjaga kualitasnya karena didukung oleh parpol atau gabungan parpol dengan perolehan kursi/suara yang signifikan," kata Refly.

DPD Golkar DKI Gelar Nobar Semi Final Piasa Asia U-23, Ahmed Zaki Pede Indonesia Menang
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu

Pentolan PPP Mardiono juga mengaku akan safari politik menemui pimpinan parpol lainnya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024