Sumber :
- putriagustinalikes.blogspot.com
VIVAnews
- Pemerintah Kota Yogyakarta segera mengeluarkan aturan jam operasional tempat-tempat hiburan malam di Kota Yogyakarta selama bulan suci Ramadan.
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan aturan mengenai jam operasional tempat hiburan selama bulan puasa akan diatur melalui surat edaran yang akan disampaikan ke pengelola tempat hiburan malam 7 hari sebelum dimulainya bulan puasa.
"Salah satu aturan yang akan ditetapkan adalah membatasi jam operasional tempat hiburan malam yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB,"katanya, Senin 9 Juni 2014.
Selain itu, seluruh diskotek, pijat shiatsu dan karaoke VIP dilarang beroperasi selama bulan puasa.
"Di Kota Yogyakarta sudah tidak ada diskotek, yang ada hanya pijat shiatsu dan karaoke dengan ruangan VIP. Jenis usaha tersebut diminta tidak beroperasi selama bulan puasa," katanya.
Baca Juga :
Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23
Baca Juga :
Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita
Selain menyiapkan aturan jam operasional tempat hiburan malam, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga akan mengintensifkan operasi pengawasan penjualan minuman keras ilegal.
Halaman Selanjutnya
Selain menyiapkan aturan jam operasional tempat hiburan malam, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga akan mengintensifkan operasi pengawasan penjualan minuman keras ilegal.