KPK Periksa Menteri ESDM Jero Wacik

Menteri ESDM Jero Wacik di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin 9 Juni 2014. Dia diperiksa terkait kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pengendali Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).


"Diperiksa sebagai saksi untuk AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Jero Wacik terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.27 WIB dengan ditemani sejumlah ajudannya. Jero membenarkan bahwa dia dipanggil oleh KPK untuk diminta keterangannya.
Dua Produser Film Pick Me Trips In Bali Asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai


Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM
"Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu," kata Jero ketika tiba.

Kubur Rekor Korsel ke Olimpiade, STY Minta Maaf: Mimpi Saya Bawa Indonesia ke Piala Dunia

Saat ditanyakan mengenai dugaan suap terkait penetapan APBN-P Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, Jero mengaku tidak mengetahuinya. "Nggak tahu," ujar dia.


Jero diketahui juga pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama pada 2 Desember 2013. Saat itu, Jero diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.


Diketahui dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut pernah menerima US$ 522,5 ribu dari Artha Meris. Pemberian uang itu bertujuan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM.


KPK diketahui telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka, Rabu 14 Mei 2014.


"Sedikitnya ditemukan 2 bukti permulaan cukup adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan dugaan pemberian kepada kepala SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS," jelas Johan.


Artha Meris diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya