Joko Widodo Mangkir di Sidang Perdana Kontrak Politik

Joko Widodo
Sumber :
VIVAnews - Calon Presiden Joko Widodo tak penuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2014. Jokowi diperiksa dalam perkara wanprestasi kontrak politik.

Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Suep mengatakan, Jokowi sudah dipanggil dalam sidang perdana kali ini, namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan surat panggilan tidak sampai ke alamat yang bersangkutan yakni Jalan Taman Suropati nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, alamat itu adalah kediaman Gubernur DKI Jakarta, namun kini Joko Widodo sudah tidak tinggal di rumah itu lagi sejak maju menjadi capres.

"Kemarin sudah dipanggil, tetapi keduanya (tergugat dan penggugat) tidak hadir. Dalam berita acara tergugat (Joko Widodo) tidak hadir," kata Suep di PN Jakarta Pusat.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Sedangkan penggugat, Nelly Rosa Yulhiana juga tidak hadir dalam sidang perdana. Suep mengatakan, sidang gugatan perdata khusus terhadap Jokowi akan dilanjutkan pekan depan.

Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen
"Sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Juni," kata Panitera.

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari
Suep menjelaskan, dalam kasus yang berstatus perkara penetapan/penunjukan juru sita ini, Joko Widodo dipanggil sebagai pribadi, bukan selaku Gubernur DKI Jakarta. "Karena berbeda antara Joko Widodo dengan gubernur," katanya.

Dikutip dari sistem informasi di laman PN Jakarta Pusat tertera tuntutan agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan wan prestasi/cidera janji karena tidak melaksanakan isi kontrak politik tertanggal 27 Mei 2012, yakni menuntaskan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Menghukum tergugat untuk meeminta maaf secara tertulis melalui pemberitaan di media massa, baik cetak, maupun elektronik," bunyi pokok perkara seperti yang dikutip dari laman tersebut.

Selain itu, penggugat juga menuntut Joko Widodo dihukum membayar kerugian materiil yang diderita penggugat sebesar Rp4,9 miliar secara tunai. Serta menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari.

Sekedar diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh organisasi masyarakat Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) karena saat Joko Widodo mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta, ia telah melakukan kontrak politik untuk membangun Jakarta bila terpilih nantinya.

SPM meminta Joko Widodo untuk menuntaskan tugas dan kewajibannya sesuai janji didalam kontrak politik yang telah ditandatangani 27 Mei 2012. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya