Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
– Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) sebagai RUU Inisiatif DPR. Juru bicara dari sembilan Fraksi Partai hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai Pengambilan Keputusan Terhadap RUU inisiatif Baleg DPR RI Tentang Larangan Minuman Beralkohol, Selasa 24 Juni 2014 di Gedung Nusantara 2, Senayan, Jakarta.
Sembilan Jubir tersebut terdiri atas, H. Muh. Unais Ali Hisyam (Jubir FP PKB), Martin Hutabarat (Jubir FP Gerindra), Djamal Azis (Jubir FP Hanura), Didi Irawadi Syamsudin (Jubir FPDemokrat), dr. Poempida Hidayatullah (Jubir FP Golkar), Irvansyah (Jubir FP PDIP), Aus Hidayat Nur (Jubir FP PKS), Muhajir (Jubir FP PAN) dan Dimyati Natakusumah (Jubir FP PPP) turut andil dalam menyampaikan pendapat tertulis tentang pembahasan RUU ini.
Menyangkut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang dalam golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 - 5 persen. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 – 20 persen. Sedangkan golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 – 55 persen dan minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun serta minuman beralkohol campuran atau racikan.
Dimyati menambahkan, dalam RUU ini juga diatur, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol glongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. “Namun larangan ini tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tandas Dimyati.
Masih menurut Dimyati, pengawasan pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah dan Pemda.
Sementara itu Jubir dari FPPKS, Aus Hidayat Nur, menyampaikan catatan penting terkait dengan pasal 8 ayat 1, beliau memandang bahwa pasal ini akan mereduksi seluruh pasal-pasal yang merupakan jantung daripada RUU ini. "Larangan pada pasal 7 dikecualikan bagi wisatawan asing, kepentingan adat, ritual keagamaan dan tempat yang diijinkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip kesehatan serta agama," ujarnya.
Pimpinan Sidang Paripurna, Dr. H. Priyo Budi Santoso (Wakil Ketua Fraksi Gerindra) menanggapi pendapat tersebut sebagai catatan tak terpisahkan dari RUU ini. Di akhir sidang, Priyo berterima kasih kepada masing-masing jubir yang menyampaikan semua dokumen terhadap RUU ini. "Ada beberapa catatan dan akan menjadi pembahasan pada saat RUU ini nanti dibahas", pungkasnya.
RUU ini juga mengatur ketentuan pidana dikenakan pada pelaku tindak pidana terhadap larangan dalam ketentuan Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Seluruh Fraksi DPR menyatakan persetujuannya yang diserahkan secara tertulis kepada Pimpinan Sidang Priyo Budi Santoso. (m.kahfi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dimyati menambahkan, dalam RUU ini juga diatur, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol glongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. “Namun larangan ini tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tandas Dimyati.