Sumber :
VIVAnews
– Muhammadiyah melaporkan Wimar Witoelar secara resmi ke Polda Metro Jaya, Senin 30 Juni 2014, atas tudingan melakukan penistaan terhadap umat Islam di media sosial.
“Laporan kami ini berkaitan dengan tindakan dia mengunggah dan memposting foto,” kata Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengatakan, Wimar telah melakukan tindakan yang memicu perasaan permusuhan dan kebencian. Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu juga dituduh merendahkan martabat umat Islam secara keseluruhan.
Oleh sebab itu Muhammadiyah melaporkan Wimar atas tuduhan pencemaran nama baik. “Dia melakukan penistaan atau pendiskreditan kelompok tertentu, serta melanggar UU Informasi dan Transaksi Eelektronik,” ujar Dahnil.
Wimar sebelumnya menyampaikan kepada warga Muhammadiyah atas foto Gallery of Rogues itu. “Saya menyesal dan tak ingin ketenangan Muhammadiyah jadi terganggu,” kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Oleh sebab itu Muhammadiyah melaporkan Wimar atas tuduhan pencemaran nama baik. “Dia melakukan penistaan atau pendiskreditan kelompok tertentu, serta melanggar UU Informasi dan Transaksi Eelektronik,” ujar Dahnil.