Perdagangan Elektronik Segera Dikenai Pajak

Sumber :
  • idiva.com
VIVAnews
- Pemerintah sempat mengaku kesulitan mengatur perdagangan online (
e-commerce
), terutama terkait pajak. Namun, kini mereka telah menemukan suatu cara untuk bisa memajaki perdagangan online.


Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan bahwa pada dasarnya yang dikejar pemerintah dalam perdagangan elektronik itu adalah pajak.


"Yang dikejar adalah pajak. Kalau bertransaksi, ada pajak yang harus dibayar. Nah,
e-commerce
itu tidak bisa kami telusuri," kata Bayu di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 4 Juli 2014,


Dia mengatakan, pemerintah menggandeng perusahaan peranti lunak (
Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak
software
) untuk melacak transaksi elektronik, terutama apakah pembelian itu dikenakan pajak atau tidak. Namun, Bayu merahasiakan nama perusahaan itu.
Viral Video Wanita Berdaster Santai Naik Lamborghini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan


Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Sudah Kooperatif tapi Hasil Tes Kejiwaan Belum Ada
"Setiap transaksi yang dilakukan orang di Indonesia atau transaksi terhadap barang Indonesia, harus membayar PPN (pajak pertambahan nilai)," kata dia.
Gempa Bumi Guncang Mataram NTB dan Bali

Gempa Bumi 5,2 Magnitudo Guncang Mataram dan Bali, Warga Lari Keluar: Trauma Gempa 2018

Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Bali diguncang gempa bumi bermagnitudo 5,2 pada pukul 05:09 WIB, yang berpusat di 97 kilometer Barat Daya Lombok Barat NTB

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024