Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (dulu Departemen Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat, Rabu 23 Juli 2014. Sudjadnan bersikukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Ini kan diperbuat orang lain, masa saya harus mengaudit? Dikatakan saya menyetujui mark up, bagaimana saya menyetujui, wong pertanggungjawaban dibuat oleh bawahan saya, tidak melalui saya, memang bukan tugas Sekjen," katanya.
Baca Juga :
Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya
Dia juga mempertanyakan penerimaan negara yang menurutnya mencapai lebih dari Rp40 triliun karena penyelenggaran konferensi itu, tidak menjadi pertimbangan bagi hakim.
Selain itu, dia juga menegaskan dalam kasus ini dia tidak terbukti mengambil uang negara, dan hal tersebut juga telah disebut dalam amar putusan hakim.
"Saya tidak korupsi mengambil uang negara, tidak ada uang negara yang saya ambil. Orang korupsi itu bayangan masyarakat kan ngambil uang negara, sudah terbukti saya tidak ngambil uang negara, memang tidak ada niat korupsi," ujar dia.
Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai bahwa Sudjadnan terbukti memenuhi unsur dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Saya tidak korupsi mengambil uang negara, tidak ada uang negara yang saya ambil. Orang korupsi itu bayangan masyarakat kan ngambil uang negara, sudah terbukti saya tidak ngambil uang negara, memang tidak ada niat korupsi," ujar dia.