Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima berbagai permohonan gugatan yang akan dilayangkan kedua pasangan capres-cawapres terhadap hasil pemilihan presiden yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa kemarin, 22 Juli 2014.
Ketua MK Hamdan Zoelva, mengatakan untuk bisa mengajukan permohonan tersebut, setidaknya ada empat persyaratan formal yang harus dipenuhi pemohon dari kubu pasangan capres-cawapres.
Hamdan melanjutkan, syarat ketiga dan keempat terkait dengan materi gugatan yang diajukan. Ketiga, yang dipersoalkan, atau dalam hal ini adalah perolehan suara yang memengaruhi kemenangan dari pasangan capres-cawapres tersebut. Sedangkan syarat keempat, harus mengajukan secara lengkap bukti-bukti awal yang terkait dengan dalil-dalil yang dituliskan dalam permohonannya.
"Saya kira tim kuasa hukum dan pengacara sudah mengerti semua akan hal itu," kata Hamdan.
MK memberikan batas waktu hingga Jumat 25 Juli 2014, pukul 21.10 WIB bagi pasangan capres-cawapres yang ingin mengajukan gugatan. Menurut Hamdan, MK akan menyidangkan perkara-perkara yang terkait sengketa pilpres ini mulai tanggal 6 Agustus 2014 nanti. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Saya kira tim kuasa hukum dan pengacara sudah mengerti semua akan hal itu," kata Hamdan.