Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Komisi Pemilihan Umum mengatakan tak melanggar aturan apapun dengan membuka kotak suara pilpres. Pernyataan itu disampaikan menanggapi langkah Tim Advokasi Prabowo-Hatta yang akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait surat edaran KPU RI pada KPU Daerah untuk membuka kotak suara.
Kubu Prabowo-Hatta melihat pembukaan kotak suara itu sebagai pelanggaran. Mereka berpendapat kotak suara pilpres tidak boleh dibuka dan harus dijamin keamanannya karena merupakan rahasia negara. Kotak suara, kata mereka, baru bisa dibuka kalau ada keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :
Pernah Jadi Kontroversi, Pose Song Joong Ki di Karpet Merah Baeksang Awards jadi Sorotan
“Alat bukti yang dibutuhkan sebagian ada di kotak suara sehingga ada kebutuhan (untuk membuka kotak suara). Berdasarkan Peraturan MK, terutama Pasal 29, kami meminta pada KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan alat bukti itu,” kata Husni.
Untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta di MK, ujar Husni, KPU perlu mengumpulkan dan mengelola alat bukti secara lengkap guna menyatukan pemahaman dalam persidangan.
Sidang perdana sengketa Pilpres akan digelar di MK Rabu pekan depan, 6 Agustus. Hingga saat ini proses pembukaan kotak suara masih berlangsung dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu. “Juga dengan mengundang para saksi. Kami pun memberi tahu polisi,” kata Husni. (ita)
Halaman Selanjutnya
Untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta di MK, ujar Husni, KPU perlu mengumpulkan dan mengelola alat bukti secara lengkap guna menyatukan pemahaman dalam persidangan.