Ketua DPD Gerindra Adukan Ketua KPU ke Polisi dengan Pasal Fitnah

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra, Muhammad Taufik, hari ini menyambangi Badan Reserse Kriminal Polri. Dia melaporkan balik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

Sebelumnya, Husni melaporkan Taufik ke polisi setelah diduga pernah melontarkan kata menculik komisioner KPU. Namun, Taufik membantah klaim itu dan menganggapnya fitnah. "Saya melaporkan Husni karena saya tidak pernah menyebut menculik," kata Taufik saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2014.
Membetulkan Bodi Mobil Berstandar Pabrik Cuma Butuh Waktu 8 Jam

Taufik menegaskan dia tidak pernah melontarkan kata 'menculik' dalam orasinya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Diksi yang dipakinya adalah "tangkap," yang juga lazim diteriakkan demonstran.
Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana, menambahkan bahwa maksud dari orasi Taufik lantaran KPU dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu merusak barang bukti (pembukaan kotak suara). Oleh karena itu, dia meminta polisi untuk segera melakukan penegakkan hukum.

"Mendengar kabar adanya penculikan, saya juga langsung menghubungi Taufik dan dia membantah hal tersebut," kata Eggi.

Laporan ke Mabes Polri ini, kata Eggi, juga sebagai bentuk klarifikasi. Dia mengatakan akan mengancam Husni dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya