KPU Hadirkan Mantan Hakim MK jadi Saksi Ahli

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Harjono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum akan menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi sebagai saksi ahli pada sidang pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wapres Ma’ruf Amin Berharap Kabinet Prabowo-Gibran Diisi Kalangan Profesional

"Pak Haryono (mantan hakim MK) bisa kami tarik ke sini juga," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2014.

Hadar menuturkan, tadinya ada nama dosen Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. Namun karena yang bersangkutan masih di luar negeri, maka kemungkinan tidak dapat dihadirkan.

"Dia ada di Vienna. Tapi dia upayakan lebih cepat. Kemungkinan dia beri tertulis aja," ujarnya.

Hadar melanjutkan, KPU berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan di DKPP. Sedangkan total keseluruhannya dengan di MK menjadi 5 orang. "Di sini 2 ahli, di MK 3 orang," tuturnya.

Haryono menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada periode 2003-2008. Kala itu, dia masuk MK melalui jalur pemerintah.

Apple Luncurkan iPad Pro Pakai Chipset M4, Segini Harganya

Kemudian, Haryono disumpah kembali menjadi Hakim Konstitusi pada 24 Maret 2009 untuk menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri pada tanggal 6 Oktober 2008. Dia memasuki usia pensiun pada April lalu. (ita)

Gus Muhdlor selalu menundukan kepalanya saat pakai baju tahanan korupsi

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024