Sumber :
VIVAnews
- Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dari Kementerian Kehutanan sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) seluas 2.577 Hektar (Ha).
Demikian dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Komisi IV Firman Soebagyo, dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Bambang Soepijanto, Kamis 22 Agustus 2014, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Perubahan peruntukan kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu. Perubahan peruntukan kawasan hutan yang termasuk dalam kreteria DPCLS ditetapkan oleh Pemerintah dengan Persetujuan DPR RI.
Firman Soebagyo menjelaskan, perubahan peruntukan kawasan hutan yang DPCLS seluas 2.577 ha tersebut, berasal dari Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Taman Buru (KSA/KPA/TB) seluas 989 ha, dan Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 1.588 ha, katanya.
Selanjutnya, Komisi IV meminta kepada Kementerian Kehutanan agar menyampaikan data-data hasil kajian tim terpadu atas perubahan peruntukan kawasan hutan dalam revisi RTRWP Riau, dan Komisi IV akan melakukan kunjungan spesifik untuk melihat secara langsung di lapangan sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam RTRWP Riau.
“Beberapa contoh lokus DPCLS di Provinsi Riau, yaitu pemukiman tua pada Suaka Margasatwa Bukit Rimbang-Baling, Lokasi Rencana Pengembangan Kota Bagan Siapi-Api, Pemikiman dan Lahan Garap Desa Ludai di Hutan Lindung Batang Ulak II, Pemukiman Desa Tanjung Sari dan Desa Sungai Air Hitam di Hutan Lindung Bagan Batu, dan Pemukiman Desa Perhentian Sungkai di Hutan Lindung Bukit Batabuh,” papar Bambang.
Patut diketahui, Bambang menjelaskan sampai saat ini, persetujuan substansi kehutanan atas perubahan usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka RTRWP telah diberikan kepada 31 provinsi, di mana 15 provinsi di antaranya terdapat perubahan yang berkategori DPCLS yang dimintakan persetujuan kepada DPR RI, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau.
Dari 15 provinsi yang telah dimintakan persetujuan DPR RI tersebut, 3 provinsi telah mendapatkan persetujuan yaitu Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. Ada 2 provinsi telah mendapat persetujuan pada saat Raker Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan pada tanggal 25 Februari 2014 namun belum mendapatkan persetujuan melalui surat resmi, yaitu Provinsi Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan 1 provinsi dikembalikan kepada Pemerintah yaitu Provinsi Kalimantan Tengah. (www.dpr.go.id)
Halaman Selanjutnya
“Beberapa contoh lokus DPCLS di Provinsi Riau, yaitu pemukiman tua pada Suaka Margasatwa Bukit Rimbang-Baling, Lokasi Rencana Pengembangan Kota Bagan Siapi-Api, Pemikiman dan Lahan Garap Desa Ludai di Hutan Lindung Batang Ulak II, Pemukiman Desa Tanjung Sari dan Desa Sungai Air Hitam di Hutan Lindung Bagan Batu, dan Pemukiman Desa Perhentian Sungkai di Hutan Lindung Bukit Batabuh,” papar Bambang.