Forum Komunikasi Ritel dan Pemasok Dibentuk

VIVAnews - Forum komunikasi untuk menaungi kepentingan peritel modern dan pemasok dalam konteks implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/2008, sudah dibentuk Menteri Perdagangan. Peraturan ini mengenai Pedoman Penataan & Pembinaan Pasar Tradisional.

"Forum komunikasi sudah dibentuk dan pertemuan perdananya pekan lalu," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Jimmy Bella di Jakarta, Selasa kemarin, 28 April 2009.

Pembentukan forum komunikasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 737.1/M-DAG/KEP/3/2009 tanggal 30 Maret 2009. Forum ini terdiri dari 18 orang yang berasal dari unsur pemerintah dan profesional pelaku usaha di bidang ritel dan pemasok. "Forum dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," kata Jimmy.

Pertemuan perdana yang digelar pekan lalu, menurut Jimmy, baru sebatas perkenalan dengan Menteri Perdagangan dan penjelasan tugas, pokok, fungsi masing-masing anggota.

Nantinya, pertemuan koordinasi yang dijalankan forum komunikasi akan membahas semua permasalahan di bidang ritel dan hasil pembahasan akan diserahkan ke Menteri Perdagangan untuk diambil keputusan.

"Jadi hanya untuk masalah yang terkait Permendag Nomor 53 saja, misalnya kasus Carrefour, yang akan dibahas tentunya yang terkait dengan trading term yang dipermasalahkan, sedangkan untuk masalah merger dengan Alfa tidak akan dibicarakan, karena itu masalah persaingan usaha," ujarnya.

IHSG Diproyeksi Lanjutkan Tren Penguatan Meski Dibayangi Koreksi, Intip 5 Rekomendasi Saham Potensial Cuan