Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana tambahan terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah. Hukuman pidana tambahan itu berupa pencabutan hak politik.
"Tuntutan pidana tambahan tidak disepakati majelis hakim," kata Hakim Anggota, Ugo ketika membacakan putusan kepada Atut, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin, 1 September 2014.
Diketahui Ratu Atut Chosiyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Ratu Atut dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Ratu Atut dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.