Hakim Tidak Cabut Hak Politik Ratu Atut

Ratu Atut Jalani Sidang Putusan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana tambahan terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah. Hukuman pidana tambahan itu berupa pencabutan hak politik.


"Tuntutan pidana tambahan tidak disepakati majelis hakim," kata Hakim Anggota, Ugo ketika membacakan putusan kepada Atut, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin, 1 September 2014.


Selain itu, Hakim mengatakan bahwa saat ini Atut juga merupakan tersangka kasus lain selain perkara yang telah disidangkan. Hal tersebut menurut hakim akan membuat Atut terseleksi secara alamiah terkait hak-hak politiknya karena masyarakat dianggap sudah mampu menilai.
Cicipi Mobil Listrik Seres E1 Harga Rp100 Jutaan, Enak dan Gak Sempit


Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh
"Sehingga majelis berpendapat untuk pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik tidak dapat dipenuhi," kata Hakim Ugo.

Pemprov Sumut Optimalkan Teknologi Informasi dalam Sukseskan Penyelenggaraan PON 2024

Diketahui Ratu Atut Chosiyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.


Ratu Atut dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.


Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya