Jelang Vonis, Pengacara Anas Minta Hakim Objektif

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M. Zein, berharap majelis hakim memutuskan vonis terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat itu, secara objektif.

Kala Prabowo Kenang Masa Digembleng Senior di TNI, Begini Kisahnya

Anas menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Patra mengatakan, dalam perkara yang menjerat kliennya itu, hakim harus melihat apa yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Menurutnya, ada dua hal yang perlu dicermati ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Anas sebagai tersangka. Pertama, diawali dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor, di mana ada salah seorang pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menarik tanda tangannya.

"Tetapi, bim salabim, para pimpinan KPK ini menandatangani sprindik tersebut," kata Parta dalam diskusi 'Menanti Vonis Anas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 20 September 2014.

Kemudian yang kedua, dalam surat penetapan Anas sebagai tersangka KPK menambahkan kata "proyek-proyek lainnya". Menurut Patra, frasa proyek-proyek lainnya ini tidak jelas kasus apa saja yang digunakan untuk menjerat Anas.

"Jangan sampai kita dipanggil, diduga menerima kekerasan dan penipuan dan pidana lainnya, yang mana itu pidana lainnya?" tutur dia.

Menurut Patra, seseorang tidak bisa disangkakan hanya dengan keterangan "proyek lainnya". Tetapi, harus jelas dia melakukan korupsi atas proyek apa. "Apakah proyek pembangunan musola, atau apa," lanjut dia.

Karena alasan itulah, Patra berharap, majelis hakim bisa memutus perkara Anas secara objektif dengan pertimbangan hukum yang berkeadilan, serta melihat 91 saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan.

"Artinya apa, proses ini akan kita lihat majelis hakim yang mengadili objektif dan memberikan pertimbangan hukum," harapnya.

Vonis terhadap Anas Urbaningrum, akan dibacakan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 24 September 2014.

Anas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. (asp)

5 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia, Ada Indonesia?
Rawon Buntut

5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia, Rawon dan Soto Betawi Peringkat Teratas

Sup dapat dihidangkan sebagai makanan pembuka atau hidangan utama. Terdapat 5 hidangan sup yang dinilai terbaik di dunia, rawon dan, Soto Betawi ada di peringkat teratas.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024