Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Santoso Eddy Wibowo, mengatakan Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas pesawat terbang sebesar 10 persen.
Menurut Eddy, Senin 22 September 2014, kenaikan tarif sebesar 10 persen tersebut disebabkan tarif batas atas yang jarang dapat dicapai oleh maskapai penerbangan karena persaingan yang ketat di antara maskapai.
"Akhir September (diberlakukan). Sebab, sudah diteken. Sudah jalan saja, realisasinya tinggal jalan saja," tuturnya.
Eddy mengaku bahwa perusahaan maskapai penerbangan meminta tarif batas atas yang lebih tinggi. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap, agar penumpang tidak beralih ke moda tranportasi lain yang menyebabkan maskapai penerbangan rugi. "Kalau dirasa kurang, akan kami tinjau lagi," tambahnya.
Selain itu, Eddy mengungkapkan bahwa angka itu didapat dari perhitungan avtur dan kurs dolar Amerika Serikat. "Jadi, angka 10 persen itu dipengaruhi harga avtur yang kini mencapai Rp13 ribu dan kurs dollar AS yang mencapai Rp12 ribu," kata dia. (ita)
Halaman Selanjutnya
"Akhir September (diberlakukan). Sebab, sudah diteken. Sudah jalan saja, realisasinya tinggal jalan saja," tuturnya.