Penebangan Hutan Tele Samosir Rusak Keseimbangan Lingkungan

Ketua Komisi VII Milton Pakpahan (F-PD)
Sumber :

VIVAnews - Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah lingkungan hidup  mengunjungi hutan Tele di Kabupaten Samosir, untuk melihat secara langsung kasus penebangan pohon di hutan Tele yang dilakukan oleh PT. Gorga Duma Sari (PT. GDS), Jumat 19 September 2014.

Komisi VII menilai telah terjadi perusakan lingkungan di sekitar Danau Toba akibat penebangan pohon di hutan Tele. “Penebangan pohon di hutan Tele oleh GDS, ini merusak keseimbangan lingkungan hidup,” kata Ketua Komisi VII Milton Pakpahan (F-PD), saat memimpin Kunjungan Spesifik di Provinsi Sumatera Utara.

Menurut dia, ada persoalan besar dari total konsesi 800 hektare dan sudah dilakukan penebangan dari 400 hektare Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), namun Komisi VII belum melihat adanya tindakan nyata dari tujuan utama melakukan konversi menjadi daerah perkebunan dan peternakan.

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM

“Belum ada ke arah situ dari awal, sehingga kita masih perlu melihat masterplan, bukan menebang secara cepat 170 hektare dalam satu tahun sejak 2013,” terang Milton.

Pasca penebangan yang dilakukan GDS belum ada tahapan berikutnya. Jadi, setiap melakukan penebangan 10 hektare, sudah ada persiapan kebun.

“Jadi, dana yang dikumpulkan dari hasil kayu, memang direinvestasi,” katanya.

Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Akibat Serangan Air Keras

Tindak lanjut yang dilakukan, Komisi VII akan menunggu proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), salah satu yang dianggap telah terjadi pelanggaran Undang-Undang.      

Patut diketahui bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel kantor perusahaan PT. Gorga Duma Sari, pemegang konsesi hutan Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, sehingga tak dapat beroperasi untuk sementara. PT. GDS terindikasi merusak lingkungan dengan membabat hutan seluas 200 hektare dari total konsesi 800 hektare.

Sementara itu, izin pengelolaan areal penggunaan lahan (APL) kepada PT. GDS dikeluarkan oleh Bupati Samosir Mangindar Simbolon.

Penyegelan itu adalah buntut dari pelanggaran PT. GDS termasuk menebang kayu di hutan yang berdekatan dengan hutan lindung Tele. Lokasi penebangan berjarak 8-10 kilometer dari bibir Danau Toba.

Lebih lanjut, Milton mengatakan masyarakat setempat memang perlu dilayani dan lapangan kerja. Lapangan kerja yang bukan hanya eksploitasi sumber daya alam, tetapi yang memiliki nilai tambah. “Mengonversi lebih penting, masyarakat diberi modal yang cukup dan dengan model plasma dan lahan pun sudah ada.

Sehingga, kerja sama antara pemerintah dan perusahaan terlihat melakukan kegiatan positif di mata masyarakat pemerintah daerah.

Golkar Harus Cari Habibie Baru bila Ingin Menang Absolut pada Pemilu 2029, Menurut Pengamat

“Kegiatan tindak nyata terhadap rencana awal konversi kepada peternakan dan perkebunan yang sudah terlihat arahnya. Itu yang akan diharapkan terjadi sirkulasi hutan tanaman produksi,” imbuhnya.

Selanjutnya, diharapkan persyaratan Amdal harus dipenuhi oleh PT. GDS tanpa negosiasi yang menyimpang dari aturan. (www.dpr.go.id)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

Pencapaian Opini WTP Pemkot Tangsel ini yang ketiga di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024