Money Changer Tak Layani Transfer Dana Mulai Tahun Depan

suasana penukaran uang di money changer
Sumber :
  • Puspa Perwitasari
VIVAnews
- Bank Indonesia menertibkan
money changer
, atau kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, dengan memisahkannya dari pelayanan transfer dana.


Direktur Departemen Keibjakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ida Nuryanti, Selasa 23 September 2014, menjelaskan bahwa berdasarkan PBI Nomor /15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, pelaku usaha
money changer
Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM
diwajibkan memisahkan kegiatannya sebagai peyelenggara jasa penukaran valas dengan kegiatannya sebagai penyelenggara transfer dana.

Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Terancam Pensiun Dini Akibat Serangan Air Keras

"Pemisahan, atau penghentian kegiatan itu wajib dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2015," ujar Ida di Jakarta.
Golkar Harus Cari Habibie Baru bila Ingin Menang Absolut pada Pemilu 2029, Menurut Pengamat


BI, ia melanjutkan, mendorong keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing legal dan memberi kemudahan dalam perizinan
money changer
. Biasanya, proses perizinannya tak lebih dari 45 hari dan tidak dipungut biaya. "Kami tidak memungut biaya," kata Ida.


Bank sentral, menurut Ida, tengah melakukan penertiban dan pembatasan ruang gerak bagi pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang tidak berizin.


"Kami melakukan pembatasan ruang gerak, sehingga kegiatan usaha penukaran valuta asing yang tidak berizin menjadi sulit," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya