Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemberian bunga dana perbankan saat ini sudah di luar batas kewajaran. Hal itu, tercermin dari peningkatan tren rata-rata suku bunga sepanjang awal tahun ini sampai Agustus 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan berdasarkan data statistik perbankan Indonesia, tren suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga Juli 2014 terus meningkat dan berada di atas suku bunga acuan BI (7,50 persen) dan suku bunga penjaminan LPS (7,75 persen).
"Tren rata-rata suku bunga dana pada industri perbankan pada awal tahun hingga posisi Juli 2014 (
year to date
/ytd) menunjukkan bahwa deposito rupiah mengalami peningkatan sekitar 70 bps (
basis point
), yaitu dari 7,87 persen pada Januari 2014 menjadi 8,67 persen pada Agustus 2014," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Selasa 30 September 2014.
Baca Juga :
Ekonomi Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global, Sri Mulyani: APBN Jaga Daya Beli
"Tingginya suku bunga, dan ini pada gilirannya akan berdampak pada
high cost economy
, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Tingginya suku bunga, dan ini pada gilirannya akan berdampak pada