Kasus Korupsi Diklat Sorong, 6 Staf Hutama Karya Diperiksa KPK

Mobil Sitaan di DPP PKS Dibawa ke KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan pada Tahun Anggaran 2011.

Kamis, 2 Oktober 2014, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang staff dari PT Hutama Karya. Mereka antara lain adalah Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo serta Widi Sadmoko.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, pemanggilan para saksi tersebut adalah untuk diminta keterangan dalam melengkapi berkas pemeriksaan Budi Rachmat Kurniawan, yang merupakan mantan General Manager PT Hutama Karya.

Sebelumnya KPK menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menduga ada penggelembungan atau mark up yang dilakukan oleh Budi terkait proyek ini. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai sekitar Rp24,2 miliar. (ren)

Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras OTK
Ilustrasi pelecehan seksual

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP

Simak Round Up deretan artikel di kanal News VIVA menyedot perhatian pembaca sepanjang Selasa, 7 Mei 2024. Salah satu artikel viral Fortuner Pelat Polri yang ugal-ugalan

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024