KPK Periksa Bupati Lebak Dan Wakilnya

Bupati Lebak Iti Oktaviana (kiri) bersalaman dengan Wakil Bupati Ade Sumardi
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman
VIVAnews -
img_title Abu Vulkanik Anak Krakatau Hingga Jakarta, Brimob Semprot Jalan dari Bundaran HI Sampai Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, serta Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, terkait perkara dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Rabu 15 Oktober 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Menkes Imbau Jangan Kucek Mata hingga Segera Bersihkan Diri jika Terpapar Abu Vulkanik Anak Krakatau

"Diperiksa sebagai saksi untuk AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
img_title Erick Thohir Beri Peringatan untuk Timnas Indonesia usai Lolos ke Piala Asia U-20 2027


Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya terkait perkara ini, antara lain Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mantan Ketua KPU Kabupaten Lebak, Agus Sutisna serta dua orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak, yakni Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan pilkada Kabuaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Kamis 25 September 2014.

Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu, Akil Mochtar.

"Diduga memberi uang atau janji dengan mengingat kekuasaan dan jabatan wewenang yang melekat pada kedudukannya bersama-sama TCW dan RAC," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi

Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap keduanya dikeluarkan sejak 22 September 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seleb TikTok Vilmei

Vilmei Ungkap Alasan Tak Ambil Uang di TikTok sampai Dicuri Karyawan, Ternyata Disiapkan untuk Bangun Rumah

Vilmei mengungkap alasan lama tak mengambil uang di akun TikTok miliknya. Uang tersebut ternyata sengaja ditabung untuk membangun rumah dan furniture kamar.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut