KPK Periksa Bupati Lebak Dan Wakilnya

Bupati Lebak Iti Oktaviana (kiri) bersalaman dengan Wakil Bupati Ade Sumardi
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman
VIVAnews -
img_title Rakernas Percasi 2026 Hasilkan Sejumlah Keputusan Penting
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, serta Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, terkait perkara dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Rabu 15 Oktober 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


img_title Pecah Telur, Mariano Peralta Akhirnya Cetak Gol untuk Persib Bandung di Super League

"Diperiksa sebagai saksi untuk AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
img_title Ole Romeny dan Justin Hubner Main, Fortuna Sittard Menang Lawan Excelsior


Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya terkait perkara ini, antara lain Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mantan Ketua KPU Kabupaten Lebak, Agus Sutisna serta dua orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak, yakni Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan pilkada Kabuaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Kamis 25 September 2014.

Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu, Akil Mochtar.

"Diduga memberi uang atau janji dengan mengingat kekuasaan dan jabatan wewenang yang melekat pada kedudukannya bersama-sama TCW dan RAC," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi

Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap keduanya dikeluarkan sejak 22 September 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kegiatan penyitaan Aset oleh tim tracing aset subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri

Tanah Lebih dari 3,3 Hektare hingga Uang Rp5,4 Miliar, Ini Daftar Aset yang Disita dan Diblokir Bareskrim di Berkas FH

Bareskrim Polri terus mengejar aset para pelaku perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) demi pemulihan kerugian para korban. Dalam berkas perkara tersangka berinisial

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut