Investor Didorong Kembangkan Pembangkit Listrik Biomassa dan Biogas

Solusi Krisis Listrik
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Biogas oleh PT PLN.


Regulasi ini bertujuan untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis biomassa (PLTBm) dan pembangkit listrik berbasis biogas (PLTBg).


"Peraturan Menteri ESDM di atas, pada prinsipnya, mendorong pemanfaatan potensi biomassa dan biogas untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil, khususnya BBM (bahan bakar minyak) dan wilayah kepulauan yang masih memiliki rasio elektrifikasi rendah," kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam "Launching Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2014" di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.


Rida mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT) untuk tenaga listrik
on grid
tenaga biomassa dan biogas.


Upaya yang dilakukan, seperti kewajiban pembelian tenaga listrik oleh PLN, kebijakan berupa pemberian prioritas pengembangan EBT setempat, insentif pajak penghasilan untuk investasi energi terbarukan, pembebasan bea masuk untuk EBT, dan kemudahan prosedur perizinan.


"Pemerintah juga menetapkan harga jual listrik untuk tenaga listrik berbasis biomassa dan biogas," kata dia.


Rida menuturkan, harga dasar Feed in Tariff (FiT) PLTBm adalah Rp1.150 per kWh, kalau terinterkoneksi dengan jaringan tegangan menengah. Tetapi, kalau terinterkoneksi dengan jaringan tegangan rendah, harganya menjadi Rp1.500 per kWh.


"Sementara itu, harga dasar FiT PLTBg sebesar Rp1.050 per kWh kalau terinterkoneksi dengan jaringan tegangan menengah atau Rp1.400 per kWh kalau terinterkoneksi dengan jaringan tegangan rendah," kata dia.


Rida juga mengatakan, ada tambahan harga lewat pemberian insentif wilayah berupa besaran faktor regional "F" (faktor penggali harga dasar) dengan kisaran 1,00-1,6.


Juga ada insentif terhadap PLTBg yang digunakan mengikuti kebutuhan beban pada sistem ketenagalistrikan setempat (
load follower
) dengan perhitungan tiap kWh.


Dalam peraturan menteri ini diberikan kesempatan badan usaha yang telah berjalan (PLT eksisting) untuk dapat melakukan negosiasi dengan PT PLN (Persero) menggunakan besaran FiT sebagai harga acuan tertinggi.


Menurut data Kementerian ESDM, pada tahun 2013, potensi biomassa di Indonesia tercatat sebesar 32.654 MW dan ada 1.716,5 MW yang telah dikembangkan.


Pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (
on grid
) sampai dengan 2013 mencapai 90,5 MW, sedangkan pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (
off grid
) sekitar 1.626 MW, di mana pembangkit listrik tersebut berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota.
Garuda Indonesia Sanksi Tegas Pegawainya yang Jadi Petugas 'Nebeng' Haji ke Tanah Suci


Keajaiban Teknologi! LVAD Selamatkan Nyawa Penderita Gagal Jantung yang Hampir Putus Asa
Pembangkit listrik berbasis bioenergi juga memiliki potensi di daerah-daerah yang memiliki ketergantungan terhadap BBM dan wilayah kepulauan yang masih punya rasio elektifikasi rendah. (asp)

Serius Bangun Koalisi di Pilkada Semarang, Golkar dan PKS Buka Pintu untuk Parpol Lain
Bimtek Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi

KUH Jeddah Gelar Bimtek 644 Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi Layani Jemaah Haji

Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah adakan Bimbingan Teknis bagi 644 tenaga pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024