Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailami, Rabu 29 Oktober 2014.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Baca Juga :
Jadi Sorotan Media Asing, Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Akan Terus Terbang Tinggi
KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sugiharto diduga melakukan penyalah gunaan kewenangan dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 Triliun. Dari hasil perhitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Suchi Mentari/Jakarta
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.