Insiden Monas

Ketua Laskar Dituntut 2 Tahun Bui

VIVAnews - Jaksa menuntut Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) Machsruni hukuman dua tahun penjara. Machsruni dinilai telah membangkitkan amarah anggotanya sehingga terjadi bentrokan dengan anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

"Terdakwa telah membangkitkan amarah anggota laskar sebelum berdemo," kata Jaksa Penuntut Umum Pardan Rahim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Oktober 2008.

Jaksa Pardan menjelaskan, sebelum melakukan aksi di silang Monas, terdakwa telah mewajibkan anggotanya untuk ikut dalam aksi. Saat berada di Mesjid Istiqlal, terdakwa juga dinilai telah berpidato yang akhirnya membangkitkan amarah anggotanya.

Saat pidato, lanjut jaksa, terdakwa menyinggung mengenai Ahmadiyah dan melakukan penghasutan. Menurut jaksa, akibat pidato itu, massa langsung terpecut amarahnya saat mendengar kata Ahmadiyah. "Bakar... Bunuh...," teriak massa seperti ditirukan jaksa menceritakan kejadian saat itu. Atas tindakan ini, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa pernah dihukum. Selain itu tindakan dari terdakwa dan pasukannya telah menyebabkan orang lain terluka dan rusaknya barang-barang. Jaksa juga melihat selama persidangan, terdakwa tidak merasa bersalah atas tindakannya itu.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa masih memiliki keluarga dan sopan selama mengikuti persidangan.

Hujan Lebat dan Banjir di Afghanistan, 400 Orang Tewas
[dok. Instagram @luhut.pandjaitan]

Luhut Semringah Sambut Elon Musk, Absen di G-20 Hadir di World Water Forum Bali

Bos Tesla dan SpaceX, Elon Musk tiba di Bali. Elon akan menghadiri undangan acara World Water Forum ke-10. Dia disambut langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024