Setoran Pajak Kanwil Minimal 90 Persen

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Kementerian Keuangan menerapkan batas minimal setoran pungutan pajak. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia diwajibkan dapat memungut minimal sebesar 90 persen dari total setoran pajak.


"Kemarin kan, kita tanya satu per satu. Kalau bisa minimal 95 persen, paling banter 93-94 persenlah. Pak Menteri bilang ke saya, maunya 96 persen," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di kantornya, Selasa 4 November 2014.


Batas minimal tersebut berlaku untuk seluruh satuan kerja, khususnya kantor pelayanan pajak di kota-kota berkembang dan potensi penerimaan pajaknya besar. Dia juga mengapresiasi beberapa daerah yang mencapai target 100 persen.
Dana Rp30 T ke Himbara, Erick Thohir Jamin Pemulihan Ekonomi Berjalan


Politikus PAN Dukung Keterwakilan Perempuan dan Milenial di BUMN
"Kanwil khusus, kita minta supaya fokus biar 100 persen," tambahnya.

Erick Thohir Rombak Direksi Pelindo I, Dani Rusli Utama Jadi Dirut

Penerapan target minimal tersebut, menyusul instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya pajak. "Meskipun tidak bisa mencapai target tahun ini, setoran pajak yang dipungut satuan kerja di daerah tidak boleh di bawah 90 persen," tuturnya.  


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengungkapkan, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan hanya mencapai Rp1.007,6 triliun, atau 94 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2014 sebesar Rp1.072,3 triliun.

 

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 September 2014 mencapai Rp688,05 triliun, atau meningkat dari realisasi periode sama tahun sebelumnya Rp637,17 triliun.


Rinciannya, PPh Non Migas Rp329,28 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp280,93 triliun, dan PBB Rp14,13 triliun. Sedangkan pajak lainnya menyumbang Rp4,37 triliun, serta PPh Migas berkontribusi Rp59,35 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya