Sumber :
- VIVAnews/Daru Waskita
VIVAnews
- Pemerintah mengimbau para pengusaha yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Insentif bagi perusahaan yang tidak melakukan itu sedang digodok.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago, di kantornya, Rabu malam, 5 November 2014 mengatakan, insentif yang disiapkan yaitu, perusahaan terbebas dari kewajiban menaikan upah pekerjanya tahun depan.
Dengan begitu, ungkapnya, kualitas pekerja akan meningkat, dan secara otomatis dapat mendorong produktifitas.
"Nanti kalau sudah dapat sertifikat, kualitasnya dia (pekerja) meningkat, bisa meningkatkan upah, dengan meningkatkan produktifitas," tegasnya.
Mengenai kapan pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi, dia menegaskan, hal itu bisa kapan saja dilakukan. Namun, yang paling terpenting, harus dipastikan terlebih dahulu perlindungan sosial bagi masyarakat berjalan efektif.
Program perlindungan sosial itu antara lain, implementasi tiga kartu bagi masuarakat miskin yang telah diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Kapanpun akan naik (BBM), yang penting mempersiapkan masyarakat. jalan dulu program sosial tadi, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan itu bagaimana," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Nanti kalau sudah dapat sertifikat, kualitasnya dia (pekerja) meningkat, bisa meningkatkan upah, dengan meningkatkan produktifitas," tegasnya.